Minggu, 18 Desember 2016

Ayat-ayat Tentang Pajak dan Asuransi



MAKALAH
TAFSIR MUAMALAH
Ayat Tentang Pajak dan Asuransi”

Disusun Oleh Kelompok: 9
1.       Alisa Fitriani                  Nim: 15161200
2.       Anggi Anggoro             Nim: 15161200

Dosen Pembimbing :
Iwan Romadhan Sitorus, MHI
PRODI: HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH      
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
 BENGKULU  2016


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis telah panjatkan atas kehadirat Allah SWT sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang sederhana ini dapat terselesaikan tidak kurang dari pada waktunya.
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu dari sekian kewajiban mata kuliah Tafsir Muamalah serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bawasannya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Allah hingga dalam penulisan dan penyusunnnya masih jauh dari kata sempurna Akhirnya penulis hanya bisa berharap, bahwa dibalik ketidak sempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi penulis, pembaca, dan bagi semua’nya. Amien ya Rabbal ‘alamin.




Bengkulu,     November  2016



(. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .)







DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah.................................................................................................. 1
C.     Tujuan.................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pajak dan Asuransi.............................................................................. 2
1.      Pajak ............................................................................................................... 2
2.      Asuransi........................................................................................................... 2
B.     Ayat ayat Pajak dan Asuransi............................................................................... 3
C.     Ayat Al-Asyr 7...................................................................................................... 3
D.    Ayat Al-Anfal 41.................................................................................................. 6
E.     Ayat Al-Maidah 2................................................................................................. 8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya.
Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslim, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Sementara bagi mereka yang punya “uang” berbondong-bondong untuk mengasuransikan sebagian hartanya guna mendapat “pesangon” dimasa mendatang.Sungguh ironi, perbedaan penggunaan harta yang berkebalikan.
Apabila kita cermati, memang seolah tidak ada kaitannya antara pajak dengan asuransi.Namun dalam pembahasan ini, pemakalah memberikan informasi-informasi tentang kedua hal tersebut, semoga ada petunjuk yang bisa diambilnya. Untuk itulah, penulis akan menjelaskan masalah pajak dan asuransi ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak dan asuransi, mudah-mudahan bermanfaat.
B.         Rumusan Masalah
1.      Pengertian Pajak dan Asuransi?
2.      Ayat-ayat Pajak dan Asuransi?
C.        Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Pajak dan Asuransi.
2.      Mengetahui Ayat-ayat Pajak dan Asuransi.




BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian Pajak dan Asuransi
1.      Pajak
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan namaAl-Usyr atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.
2.      Asuransi
Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kecelakaan atau lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung setiap bulan.
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang berarti asuransi atau jaminan. Kata insurance telah diadopsi ke dalam kamus bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Menurut Wijoyo Prodjodikoro, asuransi adalah suatu persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat suatu peristiwa yang belum jelas.




B.         Ayat-ayat Pajak dan Asuransi
1.      Al-Asyr. 7

!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  


Artinya:
Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan; supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian saja. Apa saja yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah. Apa saja yang Dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS al-Hasyr [59] 7).
Mufradat
Tsù (untuk Allah).
4n1öà)ø9$# Ï%Î!ur ÉAqߧ=Ï9ur (kaum kerabat Rasul).
4yJ»tGuŠø9$#ur (anak-anak yatim).
È@Î6¡¡9$# ûøó$#urÈ ûüÅ3»|¡yJø9$#ur È.  (oarng-orang miskin dan orang yg dalam perjalanan)
Tafsir Ayat:
Allah Swt. berfirman: (apa saja harta rampasan [fay’] yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota). Secara bahasa, kata afâ’a berarti radda (mengembalikan). Dengan kata tersebut seolah ingin dikatakan, sesungguhnya harta dan perhiasan itu diciptakan Allah Swt. sebagai sarana bagi hamba untuk ber-taqarrub kepada-Nya. Ketika harta itu digunakan tidak pada fungsinya atau dikuasai oleh orang kafir yang menggunakannya tidak pada fungsinya, maka harta itu telah keluar dari tujuan awal diciptakan. Sebaliknya, ketika harta itu beralih kepada Muslim yang membelanjakannya untuk kebaikan, berarti telah kembali pada tujuan semula.
Asbabun Nuzul
sebab turunnya ayat ini berkenaan dengan pembagian ghanîmah dan fay’, hukumnya berlaku umum dan mencakup semua perkara yang dibawa Rasulullah saw., baik perintah maupun larangan, ucapan maupun perbuatan, sebagaimana ditetapkan dalam kaidah: al-‘Ibrah bi ‘umûm al-lafzh wa lâ bi khushûsh as-sabab (Pengertian dalil ditetapkan berdasarkan keumuman ungkapannya, bukan karena kekhususan sebabnya)
Arti Ayat
Kandungan ayat ini menjadi bukti kongkret totalitas Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Pengaturan mengenai harta fay’ dan ghanîmah jelas menunjukkan bahwa Islam juga tidak hanya berkutat dalam urusan privat dan abai terhadap urusan publik, sebagaimana yang dituduhkan kaum Liberal.
Kandungan ayat ini juga membantah klaim sebagian orang yang menolak disyariatkannya Daulah Islam. Sebab, keberadaan harta fay’ dan ghanîmah terkait erat dengan jihad dan institusi negara. Sulit dibayangkan umat Islam bisa mendapatkan harta fay’ jika umat Islam tidak memiliki negara yang kuat sehingga membuat kaum kafir menjadi gentar dan menyerahkan harta kekayaannya. Jika umat Islam tidak memiliki negara, yang terjadi adalah sebaliknya. Alih-alih membuat kaum kafir merasa gentar dan menyerahkan hartanya kepada Muslim, justru mereka menjarah harta umat Islam tanpa ada perlawanan yang memadai, sebagaimana yang terjadi saat ini.
Keberadaan harta ghanîmah juga tidak bisa dilepaskan dari aktivitas jihad fi sabililah. Dalam pelaksanaan jihad, tentu dibutuhkan seorang pemimpin yang memberikan komando kepada seluruh kaum Muslim, memobilisasi tentara dan rakyat, mengatur strategi perang, dan aneka kebijakan dalam peperangan. Itu semua menunjukkan keniscayaan adanya kepemimpinan dalam suatu negara.
Demikian juga distribusi harta tersebut. Setelah wafatnya Rasulullah saw, wewenang dan otoritas distribusi harta fay’ dan ghanîmah ada di tangan Imam atau Khalifah. Dialah yang diserahi tugas oleh syariah untuk mengelola dan mendistribuskan harta itu demi kemaslahatan kaum Muslim. Ketentuan itu juga menunjukkan wajibnya keberadaan Khalifah. Realitas itu jelas menggugurkan klaim sebagian orang yang mengingkari wajibnya Khilafah.
Ayat ini juga memberikan prinsip dasar dalam distribusi kekayaan. Kekayaan yang diciptakan Allah Swt. dan dianugerahkan manusia itu tidak boleh hanya dinikmati segelintir orang saja. Lagi-lagi, mekanisme ini bisa diwujudkan jika ada institusi negara yang berwenang atasnya.





2.      Ayat Al Anfal 41
* (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr& 4n?tã $tRÏö6tã tPöqtƒ Èb$s%öàÿø9$# tPöqtƒ s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÍÊÈ  
Artinya:
Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS. 8:41)
Mufradat  
 çm|¡çHè~  ! ¨br'sù (Maka seperlima untuk Allah)
Aqߧ=Ï9ur  (Rasul)
yJ»tGuŠø9$#ur (Anak-anak yatim)
ûüÅ3»|¡yJø9$#ur  (Orang Miskin)



Tafsir Ayat
Dalam ayat ini Allah swt. menjelaskan cara pembagian barang rampasan itu sesuai dengan syariat Islam. Jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini diturunkan pada perang Badar dan permulaan pembagian harta rampasan adalah sesudah perang Badar. Allah swt. menjelaskan, bahwa semua ganimah yang diperoleh kaum Muslimin dari orang-orang kafir dalam peperangan, maka pertama-tama harus diambil seperlimanya untuk Allah dan Rasul, yaitu untuk soal-soal yang berhubungan dengan ketuhanan, seperti kemaslahatan agama dalam berdakwah, mendirikan syiar-syiar agama, untuk memelihara Kakbah, membuat kelambunya dan sebagainya dan untuk keperluan Rasulullah saw. dan rumah tangganya selama satu tahun. Kemudian harus diberikan pula kepada kerabat-kerabatnya. Dalam hal ini yang diberi bagian dari kerabat Rasulullah saw. itu hanya Bani Hasyim dan Bani Muttalib dan tidak kepada Bani Syam dan Bani Naufal. Kemudian diberikan pula kepada kaum Muslimin yang memerlukan bantuan seperti anak-anak yatim, fakir miskin dan ibnussabil.
Asbabun Nuzul An-Nahl
Dengan demikian, firman Allah: wa’lamuu anna maa ghanimtum min syai-in fa anna lillaaHi khumusaHu (“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang maka sesungguhnya seperlima untuk Allah,”) merupakan penekanan untuk membagi harta rampasan perang menjadi lima bagian, berapa pun jumlahnya, meskipun hanya benang dan jarum.





3.      Ayat Al-Maidah 2
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.

Mufradat
Ÿwur (dan Jangan)
qçRur$yès?ur (dan tolong-menolonglah kamu)
Èbºurôãèø9$#ur  (dan permusuhan)
 >$s)Ïèø9$#ƒÏx©  ©!$# b) (Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya)
Tafsir Ayat
Ayat ini merinci apa yang disinggung di atas. Rincian itu dimulai dengan hal-hal yang berkaitan  dengan haji dan umrah, yang pada ayat lalu telah disinggung, yakni tidak menghalalkan berburu ketika sedang dalam keadaan berihram. Disini sekali lagi Allah menyeru orang-orang beriman : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu melangar syi’ar-syi’ar Allah dalam ibadah haji dan umrah bahkan semua ajaran agama, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yakni Dzul Qa’idah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, jangan mengganggu binatang al-hadya, yakni binatang yang akan disembelih di Mekah  dan sekitarnya, dan yang dijadikan sebagai persembahan kepada Allah, demikian juga jangan mengganggu al-qalaid, yaitu binatang-binatang yang dikalungi lehernya sebagai tanda bahwa ia adalah persembahan yang sangat istimewa, dan jangan juga mengganngu  para pengunjung baitullah, yakni siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah sedang mereka melakukan hal tersebut dalam keadaan mencari dengan sungguh-sungguh karunia keuntungan duniawi dan keridhaan ganjaran ukhrawi dari Tuhan mereka.
Apabila kamu telah bertaballul menyelesaikan ibadah ritual haji atau umrah, atau karena satu dan lain sebab sehingga kamu tidak menyelesaikan ibadah kamu, misalnya karena sakit atau terkepung musuh, maka berburulah jika kamu mau dan janganlah sekali-kali kebencian yang telah mencapai puncaknya sekalipun kepada suatu kaum karena menghalang-halangi kamu dari Masjid al-Haram, mendorong kamu berbuat aniaya kepada mereka atau selain mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan, yakni segala bentuk dan macam hal yang membawa kepada kemaslahatan duniawi dan atau ukhrawi dan demikian juga tolong-menolonglah dalam ketakwaan, yakni segala upaya yang dapat menghindarkan bencana duniawi dan atau ukhrawi, walaupun dengan orang yang tidak seiman dengan kamu, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Asbab al-Nuzul
Ibnu Jabir meriwayatkan dari Ikrimah, dia berkata: “Al-Hutham bin Hinduwal Bakri datang ke Madinah dengan beberapa untanya yang membawa bahan makan untuk dijual. Kemudian dia mendatangi Rasullah, dan menawarkan barang dagangannya, setelah itu dia masuk islam. Ketika dia keluar dari tempat Rasulullah, beliau bersabda kepada orang-orang yang ada didekat beliau,‘dia datang kepadaku dengan wajah orang yang jahat. Lalu dia pergi dengan punggung seorang pengkhianat.’ Ketika Al-Hatham sampai ke Yamamah, dia keluar dari islam (murtad). Ketika bulan Dzul Hijjah, dia pergi ke Mekkah dengan rombingan untanya yang membawa bahan makanan. Ketika orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar mendengar berita kepergian Al-Hatham ke Mekkah, mereka pun bersiap-siap untuk menyerang kafilah untanya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah melanggar syiar-syiar kesucian Allah..’Akhirnya, mereka tidak jadi melakukan hal itu.”
Ibnu Jabir juga meriwayatkan dari As-Suddi hadist yang serupa denggannya.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dia berkata, “Rasulullah dan para sahabat berada di Hudaibiyah ketika orang-orang musyrik menghalangi mereka pergi ke Baitullah. Hal itu membuat marah para sahabat. Ketika dalam keadaan demikian, beberapa orang musyrik dari daerah timur melintasi mereka menuju Baitullah untuk melakukan umrah. Para sahabat berkata, ‘kita halangi mereka agar tidak pergi ke Baitullah, sebagaimana mereka menghalangi kita.
Lalu Allah menurunkan ayat-Nya: ‘..janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka)...’

Arti Ayat
Pada akhir surah al-Maidah, Allah menyatakan diriNya sebagi pemillik kerajaan langit, bumi dan isinya sekaligus menguasai dan mengaturnya sesuai kehendakNya. Maka pada awal surah al-An’am Allah memuji diriNya karena Dialah yang telah menciptakan langit, bumi dan isinya serta segala peristiwa yang terjadi didalamnya











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pajak merupakan kewajiban warga negara dalam menyisihkan prosentase atas jumlah nominal suatu benda atau penghasilan yang dimilikinya kepada pemerintah.Hal tersebut diatur dalam UU Perpajakan yang dibuat oleh pemerintah.Kaitannya dengan zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.Hukum pajak diatur manusia, sedangkan hukum zakat diatur oleh Allah SWT.Sebagai warga negara dan umat Islam, maka kita diwajibkan atas keduanya.Meskipun ada beberapa fuqoha yang berbeda pendapat tentang wajib keduanya, atau salah satu diantaranya.
Sedangkan asuransi, sama-sama tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis.Namun dalam Islam sering kita kenal istilah asuransi syariah atau takaful dan beberapa istilah lainnya. Asuransi merupakan jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung/ nasabah kepada pihak tertanggung/ perusahaan asuransi untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kecelakaan atau lainnya. Apabila terjadi kerugian seperti tersebut di atas maka pihak tertanggung/ perusahaan asuransi membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung/ nasabahnya. Dengan kata lain, asuransi adalah simpanan/ cadangan dana yang digunakan bila terjadi kerugian dimasa mendatang. Hukum asuransi (syariah) pada dasarnya adalah boleh, bahkan dianjurkan. Hal itu karena asuransi termasuk dalam produk muamalah dengan salah satu akadnya adalah tabaru’.