MAKALAH
TAFSIR MUAMALAH
“Ayat
Tentang Pajak dan Asuransi”
Disusun Oleh Kelompok: 9
1.
Alisa
Fitriani Nim: 15161200
2.
Anggi
Anggoro Nim: 15161200
Dosen Pembimbing :
Iwan Romadhan Sitorus, MHI
PRODI: HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis telah panjatkan atas kehadirat Allah SWT sang
Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya,
karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah yang sederhana ini dapat terselesaikan
tidak kurang dari pada waktunya.
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidak lain untuk
memenuhi salah satu dari sekian kewajiban mata kuliah Tafsir Muamalah serta
merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun
sadar bawasannya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari
kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Allah hingga dalam
penulisan dan penyusunnnya masih jauh dari kata sempurna Akhirnya penulis hanya
bisa berharap, bahwa dibalik ketidak sempurnaan penulisan dan penyusunan
makalah ini adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan
hikmah bagi penulis, pembaca, dan bagi semua’nya. Amien ya Rabbal ‘alamin.
Bengkulu, November 2016
(. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .)
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.
Rumusan masalah.................................................................................................. 1
C.
Tujuan.................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pajak dan Asuransi.............................................................................. 2
1. Pajak
............................................................................................................... 2
2. Asuransi........................................................................................................... 2
B.
Ayat ayat Pajak
dan Asuransi............................................................................... 3
C.
Ayat Al-Asyr 7...................................................................................................... 3
D.
Ayat Al-Anfal 41.................................................................................................. 6
E.
Ayat Al-Maidah 2................................................................................................. 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................ 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang
lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga
atas segenap makhluk-Nya.
Di
antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah
diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum,
terutama kaum muslim, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk
kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Sementara bagi mereka yang punya “uang”
berbondong-bondong untuk mengasuransikan sebagian hartanya guna mendapat
“pesangon” dimasa mendatang.Sungguh ironi, perbedaan penggunaan harta yang
berkebalikan.
Apabila
kita cermati, memang seolah tidak ada kaitannya antara pajak dengan asuransi.Namun
dalam pembahasan ini, pemakalah memberikan informasi-informasi tentang kedua
hal tersebut, semoga ada petunjuk yang bisa diambilnya. Untuk itulah, penulis
akan menjelaskan masalah pajak dan asuransi ditinjau dari hukumnya dan beberapa
hal berkaitan dengan pajak dan asuransi, mudah-mudahan bermanfaat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian Pajak dan Asuransi?
2.
Ayat-ayat Pajak dan Asuransi?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui Pengertian Pajak dan Asuransi.
2.
Mengetahui Ayat-ayat Pajak dan Asuransi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pajak dan Asuransi
1. Pajak
Dalam
istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan namaAl-Usyr atau Al-Maks, atau bisa
juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah pungutan yang ditarik dari
rakyat oleh para penarik pajak. Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul
Maks atau Al-Asysyar.
Adapun menurut ahli
bahasa, pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan
jasa-jasa untuk kepentingan umum.
2. Asuransi
Asuransi
ialah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung (biasanya kantor
asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan
dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kecelakaan
atau lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan
kepada penanggung setiap bulan.
Kata asuransi berasal
dari bahasa Inggris, insurance yang berarti asuransi atau jaminan. Kata
insurance telah diadopsi ke dalam kamus bahasa Indonesia dengan padanan kata
pertanggungan. Menurut Wijoyo Prodjodikoro, asuransi adalah suatu persetujuan
pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima
sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh
yang dijamin karena akibat suatu peristiwa yang belum jelas.
B.
Ayat-ayat
Pajak dan Asuransi
1.
Al-Asyr.
7
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya:
Apa
saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal
dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan;
supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara
kalian saja. Apa saja yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah. Apa saja
yang Dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS al-Hasyr [59] 7).
Mufradat
Tsù
(untuk Allah).
4n1öà)ø9$#
Ï%Î!ur
ÉAqߧ=Ï9ur
(kaum kerabat Rasul).
4yJ»tGuø9$#ur (anak-anak yatim).
È@Î6¡¡9$# ûøó$#urÈ ûüÅ3»|¡yJø9$#ur
È. (oarng-orang miskin dan orang yg dalam
perjalanan)
Tafsir Ayat:
Allah Swt.
berfirman: (apa saja harta rampasan [fay’] yang diberikan Allah kepada
Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota). Secara bahasa, kata afâ’a berarti
radda (mengembalikan). Dengan kata tersebut seolah ingin dikatakan,
sesungguhnya harta dan perhiasan itu diciptakan Allah Swt. sebagai sarana bagi
hamba untuk ber-taqarrub kepada-Nya. Ketika harta itu digunakan tidak pada
fungsinya atau dikuasai oleh orang kafir yang menggunakannya tidak pada
fungsinya, maka harta itu telah keluar dari tujuan awal diciptakan. Sebaliknya,
ketika harta itu beralih kepada Muslim yang membelanjakannya untuk kebaikan,
berarti telah kembali pada tujuan semula.
Asbabun Nuzul
sebab turunnya
ayat ini berkenaan dengan pembagian ghanîmah dan fay’, hukumnya berlaku umum
dan mencakup semua perkara yang dibawa Rasulullah saw., baik perintah maupun
larangan, ucapan maupun perbuatan, sebagaimana ditetapkan dalam kaidah:
al-‘Ibrah bi ‘umûm al-lafzh wa lâ bi khushûsh as-sabab (Pengertian dalil
ditetapkan berdasarkan keumuman ungkapannya, bukan karena kekhususan sebabnya)
Arti
Ayat
Kandungan ayat ini menjadi bukti kongkret totalitas Islam dalam mengatur
seluruh aspek kehidupan. Pengaturan mengenai harta fay’ dan ghanîmah jelas
menunjukkan bahwa Islam juga tidak hanya berkutat dalam urusan privat dan abai
terhadap urusan publik, sebagaimana yang dituduhkan kaum Liberal.
Kandungan ayat ini juga membantah klaim sebagian orang yang menolak
disyariatkannya Daulah Islam. Sebab, keberadaan harta fay’ dan ghanîmah terkait
erat dengan jihad dan institusi negara. Sulit dibayangkan umat Islam bisa
mendapatkan harta fay’ jika umat Islam tidak memiliki negara yang kuat sehingga
membuat kaum kafir menjadi gentar dan menyerahkan harta kekayaannya. Jika umat
Islam tidak memiliki negara, yang terjadi adalah sebaliknya. Alih-alih membuat
kaum kafir merasa gentar dan menyerahkan hartanya kepada Muslim, justru mereka
menjarah harta umat Islam tanpa ada perlawanan yang memadai, sebagaimana yang
terjadi saat ini.
Keberadaan harta ghanîmah juga tidak bisa dilepaskan dari aktivitas jihad
fi sabililah. Dalam pelaksanaan jihad, tentu dibutuhkan seorang pemimpin yang
memberikan komando kepada seluruh kaum Muslim, memobilisasi tentara dan rakyat,
mengatur strategi perang, dan aneka kebijakan dalam peperangan. Itu semua
menunjukkan keniscayaan adanya kepemimpinan dalam suatu negara.
Demikian juga distribusi harta tersebut. Setelah wafatnya Rasulullah saw,
wewenang dan otoritas distribusi harta fay’ dan ghanîmah ada di tangan Imam
atau Khalifah. Dialah yang diserahi tugas oleh syariah untuk mengelola dan
mendistribuskan harta itu demi kemaslahatan kaum Muslim. Ketentuan itu juga
menunjukkan wajibnya keberadaan Khalifah. Realitas itu jelas menggugurkan klaim
sebagian orang yang mengingkari wajibnya Khilafah.
Ayat ini juga memberikan prinsip dasar dalam distribusi kekayaan. Kekayaan
yang diciptakan Allah Swt. dan dianugerahkan manusia itu tidak boleh hanya
dinikmati segelintir orang saja. Lagi-lagi, mekanisme ini bisa diwujudkan jika
ada institusi negara yang berwenang atasnya.
2.
Ayat
Al Anfal 41
* (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr& 4n?tã $tRÏö6tã tPöqt Èb$s%öàÿø9$# tPöqt s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« íÏs% ÇÍÊÈ
Artinya:
Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang
kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul,
kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, (demikian) jika
kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami
(Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS. 8:41)
Mufradat
çm|¡çHè~ ! ¨br'sù (Maka seperlima untuk Allah)
Aqߧ=Ï9ur (Rasul)
yJ»tGuø9$#ur (Anak-anak yatim)
ûüÅ3»|¡yJø9$#ur (Orang Miskin)
Tafsir Ayat
Dalam ayat ini Allah swt. menjelaskan
cara pembagian barang rampasan itu sesuai dengan syariat Islam. Jumhur ulama
berpendapat bahwa ayat ini diturunkan pada perang Badar dan permulaan pembagian
harta rampasan adalah sesudah perang Badar. Allah swt. menjelaskan, bahwa semua
ganimah yang diperoleh kaum Muslimin dari orang-orang kafir dalam peperangan,
maka pertama-tama harus diambil seperlimanya untuk Allah dan Rasul, yaitu untuk
soal-soal yang berhubungan dengan ketuhanan, seperti kemaslahatan agama dalam
berdakwah, mendirikan syiar-syiar agama, untuk memelihara Kakbah, membuat
kelambunya dan sebagainya dan untuk keperluan Rasulullah saw. dan rumah
tangganya selama satu tahun. Kemudian harus diberikan pula kepada
kerabat-kerabatnya. Dalam hal ini yang diberi bagian dari kerabat Rasulullah
saw. itu hanya Bani Hasyim dan Bani Muttalib dan tidak kepada Bani Syam dan
Bani Naufal. Kemudian diberikan pula kepada kaum Muslimin yang memerlukan
bantuan seperti anak-anak yatim, fakir miskin dan ibnussabil.
Asbabun Nuzul An-Nahl
Dengan demikian, firman Allah: wa’lamuu
anna maa ghanimtum min syai-in fa anna lillaaHi khumusaHu (“Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah,”) merupakan penekanan untuk membagi harta
rampasan perang menjadi lima bagian, berapa pun jumlahnya, meskipun hanya
benang dan jarum.
3.
Ayat
Al-Maidah 2
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya:
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan
melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang
had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu
orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan
keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka
bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum
karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat
aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.
Mufradat
wur (dan Jangan)
qçRur$yès?ur (dan tolong-menolonglah kamu)
Èbºurôãèø9$#ur (dan permusuhan)
>$s)Ïèø9$#Ïx© ©!$# b) (Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat
berat siksa-Nya)
Tafsir Ayat
Ayat ini merinci apa yang disinggung
di atas. Rincian itu dimulai dengan hal-hal yang berkaitan dengan haji dan umrah, yang pada ayat lalu
telah disinggung, yakni tidak menghalalkan berburu ketika sedang dalam keadaan
berihram. Disini sekali lagi Allah menyeru orang-orang beriman : Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu melangar syi’ar-syi’ar Allah dalam ibadah
haji dan umrah bahkan semua ajaran agama, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram, yakni Dzul Qa’idah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, jangan
mengganggu binatang al-hadya, yakni binatang yang akan disembelih di Mekah dan sekitarnya, dan yang dijadikan sebagai persembahan
kepada Allah, demikian juga jangan mengganggu al-qalaid, yaitu
binatang-binatang yang dikalungi lehernya sebagai tanda bahwa ia adalah
persembahan yang sangat istimewa, dan jangan juga mengganngu para pengunjung baitullah, yakni siapa pun
yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah sedang mereka melakukan hal
tersebut dalam keadaan mencari dengan sungguh-sungguh karunia keuntungan
duniawi dan keridhaan ganjaran ukhrawi dari Tuhan mereka.
Apabila kamu telah bertaballul
menyelesaikan ibadah ritual haji atau umrah, atau karena satu dan lain sebab
sehingga kamu tidak menyelesaikan ibadah kamu, misalnya karena sakit atau
terkepung musuh, maka berburulah jika kamu mau dan janganlah sekali-kali
kebencian yang telah mencapai puncaknya sekalipun kepada suatu kaum karena
menghalang-halangi kamu dari Masjid al-Haram, mendorong kamu
berbuat aniaya kepada mereka atau selain mereka. Dan tolong-menolonglah kamu
dalam mengerjakan kebajikan, yakni segala bentuk dan macam hal yang membawa
kepada kemaslahatan duniawi dan atau ukhrawi dan demikian juga
tolong-menolonglah dalam ketakwaan, yakni segala upaya yang dapat menghindarkan
bencana duniawi dan atau ukhrawi, walaupun dengan orang yang tidak seiman
dengan kamu, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Asbab al-Nuzul
Ibnu Jabir meriwayatkan
dari Ikrimah, dia berkata: “Al-Hutham bin Hinduwal Bakri datang ke Madinah
dengan beberapa untanya yang membawa bahan makan untuk dijual. Kemudian dia
mendatangi Rasullah, dan menawarkan barang dagangannya, setelah itu dia masuk
islam. Ketika dia keluar dari tempat Rasulullah, beliau bersabda kepada
orang-orang yang ada didekat beliau,‘dia datang kepadaku dengan wajah orang
yang jahat. Lalu dia pergi dengan punggung seorang pengkhianat.’ Ketika
Al-Hatham sampai ke Yamamah, dia keluar dari islam (murtad). Ketika bulan Dzul
Hijjah, dia pergi ke Mekkah dengan rombingan untanya yang membawa bahan
makanan. Ketika orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar mendengar berita
kepergian Al-Hatham ke Mekkah, mereka pun bersiap-siap untuk menyerang kafilah
untanya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, ‘Wahai orang-orang yang beriman!
Janganlah melanggar syiar-syiar kesucian Allah..’Akhirnya, mereka tidak
jadi melakukan hal itu.”
Ibnu Jabir juga
meriwayatkan dari As-Suddi hadist yang serupa denggannya.
Ibnu Abi Hatim
meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dia berkata, “Rasulullah dan para sahabat
berada di Hudaibiyah ketika orang-orang musyrik menghalangi mereka pergi ke
Baitullah. Hal itu membuat marah para sahabat. Ketika dalam keadaan demikian,
beberapa orang musyrik dari daerah timur melintasi mereka menuju Baitullah
untuk melakukan umrah. Para sahabat berkata, ‘kita halangi mereka agar tidak
pergi ke Baitullah, sebagaimana mereka menghalangi kita.
Lalu Allah menurunkan
ayat-Nya: ‘..janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena
mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya
(kepada mereka)...’
Arti Ayat
Pada akhir surah al-Maidah, Allah menyatakan diriNya sebagi pemillik
kerajaan langit, bumi dan isinya sekaligus menguasai dan mengaturnya sesuai
kehendakNya. Maka pada awal surah al-An’am Allah memuji diriNya karena Dialah
yang telah menciptakan langit, bumi dan isinya serta segala peristiwa yang
terjadi didalamnya
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pajak merupakan kewajiban warga negara dalam menyisihkan prosentase atas
jumlah nominal suatu benda atau penghasilan yang dimilikinya kepada
pemerintah.Hal tersebut diatur dalam UU Perpajakan yang dibuat oleh
pemerintah.Kaitannya dengan zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan
Hadis merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.Hukum pajak diatur manusia,
sedangkan hukum zakat diatur oleh Allah SWT.Sebagai warga negara dan umat
Islam, maka kita diwajibkan atas keduanya.Meskipun ada beberapa fuqoha yang
berbeda pendapat tentang wajib keduanya, atau salah satu diantaranya.
Sedangkan asuransi, sama-sama tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an
dan Hadis.Namun dalam Islam sering kita kenal istilah asuransi syariah atau
takaful dan beberapa istilah lainnya. Asuransi merupakan jaminan atau
perdagangan yang diberikan oleh penanggung/ nasabah kepada pihak tertanggung/
perusahaan asuransi untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat
perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kecelakaan atau lainnya.
Apabila terjadi kerugian seperti tersebut di atas maka pihak tertanggung/
perusahaan asuransi membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung/
nasabahnya. Dengan kata lain, asuransi adalah simpanan/ cadangan dana yang
digunakan bila terjadi kerugian dimasa mendatang. Hukum asuransi (syariah) pada
dasarnya adalah boleh, bahkan dianjurkan. Hal itu karena asuransi termasuk
dalam produk muamalah dengan salah satu akadnya adalah tabaru’.